Mukhlis Basri Laksanakan Sosperda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020

Mukhlis Basri Laksanakan Sosperda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020

KOTAAGUNG--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Disease 2019 (COVID 19) Sabtu (13/3). Kegiatan yang dipusatkan di kediaman Ibu Nurnas Pekon Kotaagung Kecamatan Kotaagung tersebut dihadiri oleh masyarakat dan tokoh yang ada di Pekon Terbaya, Kotaagung dan Kusa. Dalam pelaksanaan sosper tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat seperti wajib memakai masker, pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mukhlis Basri dalam pemaparannya menyampaikan kepada warga yang hadir sejumlah pasal yang terdapat dalam Perda Nomor 3 tahun 2020 diantaranya mengenai peran serta setiap orang untuk ikut serta dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona sehingga terputus rantai sebaran virus corona seperti yang termaktup dalam pasal 10. \"Maka dari itu saya mengimbau kepada kita semua yang hadir disini untuk menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan COVID 19,\"ujar Mukhlis. Dalam kesempatan tersebut, mantan Sekda Tanggamus itu juga meminta masyarakat tidak takut untuk divaksin Covid 19.\"Ayo mari kita beritahukan kepada saudara dan tetangga bahwa vaksin Covid 19 itu aman dan halal dan ini bagus untuk meningkatkan kekebalan imun dan kita juga harus sukseskan program vaksinasi Covid-19 sehingga kita terbebas dari Pandemi Covid-19,\" ujar Mukhlis Basri. Sementara Kepala Pekon Kotaagung Herman dalam sambutannya menyambut baik kegiatan Sosperda yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri. \"Kami ucapkan selamat datang dan terimakasih kepada bapak Mukhlis Basri yang sudah menyempatkan diri berkunjung ke Pekon Kotaagung serta menerima aspirasi dari masyarakat terkait pembangunan jalan lingkungan yang ada di Pekon Kotaagung,\"kata Herman.(ral)

Sumber: