Kejari Periksa Ketua DPRD Pringsewu

Kejari Periksa Ketua DPRD Pringsewu

PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memanggil delapan orang anggota DPRD Kabupaten Pringsewu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu.  Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kejari Pringsewu nomor PRINT -01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021 terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020. Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan ada 8 orang anggota DPRD Pringsewu yang bakal di panggil sebagai saksi untuk diminta keterangannya terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu terdiri 3 orang unsur pimpinan dan 5 orang anggota.  \"Hari ini kita mengambil keterangan dari ketua DPRD Pringsewu Suherman dan Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan. Sedangkan unsur pimpinan lainnya, Wakil Ketua I Mastuah dan Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra diagendakan pemeriksaannya pada Selasa (hari ini\'red), \" ugkapnya kepada Radar Tanggamus di kantornya, Senin (19/4/21).  Lanjut Median, pada hari Rabu yang akan dipanggil yaitu Wakil Ketua II Mastuah Fraksi PKB ,  Yuli Agung Kasubag Verifikasi Setwan dan Meifi Fraksi PKS. Serta di hari Kamis, akan dipanggil Johan Arifin  dari Fraksi PPP dan Rini Anggraini dari Fraksi Golkar. “Kita kumpulkan dulu alat buktinya,  namun sementara ini dari penyelidikan baru meningkat ke tahapan penyidikan. Setelah sebelumnya kami sudah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) nya sekitar 6 sampai 7 orang, ” jelas dia. Dikatakan  Median , besaran dugaan penyelewengannya belum diketahui secara pasti untuk pagu keseluruhan anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2019 kurang lebih Rp 28 Milyar dan tahun 2020 sekitar Rp 27 Milyar .  “Kita lihat nanti cocokkan dari data yang di kumpulkan dan sambil proses menunggu hasil audit dari BPK. Jika ditemukan alat bukti, pasti akan ada pihak yang mempertanggung jawabkannya,”Tegas Median. Sementara itu, Sekretaris DPRD Pringsewu, Budi Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan tetap selalu kooperatif atas dipanggil sebagai saksi para anggota DPRD terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu.  \"Saya kooperatif saja. Saya nggak tahu nanti arah kemana. Dijalanin saja mudah-mudahan nggak ada yang sampai kesana,\" singkatnya. Terpisah, Ketua DPRD Pringsewu, Suherman saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa telah dipanggil Kejari Pringsewu sebagai saksi diminta keterangan terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu. \"Saya sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi undangan Kejaksaan terkait klarifikasi dugaan korupsi yang ada di Sekretariat DPRD. Hal itu yang wajar kita patuh memberikan keterangan yang sebenar-benarnya nggak ada yang direka-reka, \" pungkasnya. (Mul) 

Sumber: