Hasmal Yadi Minta Polisi Segera Tangkap Oknum Guru Ngaji Yang Cabuli Santriwati

Hasmal Yadi Minta Polisi Segera Tangkap Oknum Guru Ngaji Yang Cabuli Santriwati

KOTAAGUNG--Pelapor sekaligus orang tua salah satu korban dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di salah satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Tanggamus mempertanyakan kelanjutan pelaporan yang telah disampaikan ke Polres Tanggamus. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), yang wartawan ini terima, pelaporan dilakukan pada Selasa 3 Agustus 2021 lalu . STTLP tersebut bernomor: STTLP/864/VIII/2021/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.Surat tersebut ditandatangani oleh Aipda. Sudiyanta pada hari Selasa, tanggal 3 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara dugaan asusila terhadap enam santriwati itu terjadi pada Februari 2020 lalu. Pelapor sangat berharap, polisi dapat segera menangkap oknum guru ngaji berinisial RH itu. Terlebih korban aksi biadabnya diduga tak hanya satu perempuan. Melainkan enam santriwati. Adalah Tarsino (41) yang merupakan pelapor, menuntut keadilan untuk enam santriwati yang kesuciannya diduga direnggut oleh RH. Ironisnya dugaan aksi bejat oknum guru ngaji itu justru dilancarkan di tempat untuk memperdalam ilmu agama. Yaitu di salah satu Pondok Pesantren di Pekon Purwosari, Kecamatan Kelumbayan Barat. Bahkan demi mendapatkan keadilan bagi enam santriwati tersebut, pelapor sampai mengadu kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Hasmal Yadi. Sebab pelapor merasa, laporannya ke polisi terkesan jalan di tempat. Apalagi saat ini menurut pelapor, oknum guru ngaji itu sudah tidak pernah terlihat di pondok pesantren yang menjadi TKP. Sebagai wakil rakyat, Hasmal Yadi merasa prihatin dan terpanggil untuk melindungi masyarakat umum. Apalagi orang tua dari anak-anak itu merupakan salah satu konstituennya di Dapil VI Tanggamus. \"Saya mohon kepada Kapolres Tanggamus serta Kasat Reskrim untuk menjadikan ini sebagai atensi perkara yang harus diprioritaskan,\" tegas Hasmal Yadi, kemarin. Apalagi, lanjutnya, yang menjadi korban asusila dalam peristiwa ini, adalah enam santriwati yang notabene masih belia. Bisa dikatakan masih usia anak-anak. Mereka sudah sepatutnya dilindungi oleh negara dan hukum di Indonesia. \"Jangan sampai ada korban-korban pencabulan lagi karena adanya krisis akhlak. Terlebih perbuatan bejat ini justru dilakukan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat,\" kritik anggota legislatif Fraksi PDI Perjuangan itu. Berdasarkan uraian di STTLP, dugaan pencabulan di pondok pesantren Dusun Telagasari, Pekon Purwosari, oleh RH terjadi Februari 2020 lalu. Tepatnya sekitar pukul 02.00 dini hari. Kronologisnya saat itu, korban berinisial SR, sedang tidur di pondok pesantren. Kemudian dia didatangi oleh RH yang langsung mengangkat tubuh SR dan memangkunya. Lalu RH menggerayangi bagian dada SR. Aksi asusila RH itu diketahui oleh salah seorang saksi, berinisial GM. Belakangan diketahui, selain SR, ada lima santriwati lain yang diduga pernah menjadi \"mangsa\" nafsu bejat RH. Terpisah, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu. Ramon Zamora Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara laporan dugaan pencabulan yang dilakukan RH, oknum pengasuh Ponpes di Kelumbayan. Ramon juga menegaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan oleh RH terhadap enam murid perempuan yang rata-rata masih dibawah umur tersebut telah memasuk tahap penetapan tersangka. \"Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengasuh Ponpes berinisial RH dan telah melakukan pemanggilan 2 kali namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir,\" kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, Rabu(15/9). Ramon menambahkan, atas tidak koperatifnya RH, pihaknya juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada RH dan diimbau masyarakat yang mengetahui agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian. \"Diimbau kepada masyarakat setelah diterbitkannya DPO ini, apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdeket atau dilayanan 110,\" tegas Kasatreskrim. Untuk diketahui, Polres Tanggamus, pada tanggal 3 Agustus 2021, pukul 15.30 Wib telah menerima pelaporan enam korban dugaan tindak pidana pancabulan yang dilakukan oknum pengasuh salah satu ponpes diketahui dugaan pencabulan dialami oleh 6 korban masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda yakni pada bulan Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021 dan Maret 2021.(ral)

Sumber: