Kerugian Negara Pekon Kaurgading Belum Dilunasi

Kerugian Negara Pekon Kaurgading Belum Dilunasi

KOTAAGUNG--Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan mantan Pejabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Kaurgading Kecamatan Pematangsawa dan oknum Kepala Pekon defenitif Kaurgading belum membayar uang ganti rugi atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2015-2019. Menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, baik Bi selaku mantan Pj Kakon dan Abz selaku kepala pekon defenitif saat ini belum menunjukkan bukti setor ke kas Pekon padahal waktu yang diberikan oleh inspektorat tersisa 30 hari lagi. \"Sampai sekarang mereka berdua belum menyerahkan bukti ke kas pekon, waktu yang tersisa tinggal 30 hari lagi. Dulu awal awal LHP terbit, mereka berjanji akan segera mencicil, tapi pada kenyataannya belum ada dari mereka yang setor,\" kata Gustam mewakili Inspektur Tanggamus, Ernalia, Minggu (10/10). Dijelaskan Gustam bahwa, berdasarkan audit inspektorat terhadap pengelolaan DD dari tahun 2015-2019 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 531.600.300. Adapun rinciannya tahun 2015 kerugian negara Rp 36.487.000, tahun 2016 sebesar Rp141.735.500, tahun 2017 sebesar Rp61.019.000, tahun 2018 sebesar Rp119.946.500. Dari tahun 2015-2018, kerugian mencapai Rp359.188.000, saat itu DD masih dikelola kepala Pekon defenitif berinisial Abz. Sementara saat DD tahun 2019 yang dikelola oleh Pj kepala pekon kerugian negara sebesar Rp172.412.300. \"Kalau mereka sudah setor ke kas pekon silahkan bukti setor dan rekening koran diserahkan kepada inspektorat untuk selanjutnya diverifikasi, kalau memang benar, maka administrasi dianggap selesai,\"ujar Gustam. Sebaliknya jika sampai waktu yang telah ditentukan salah satu dari oknum atau dua duanya belum melunasi maka, perkaranya akan diserahkan kepada aparatur penegak hukum (APH). \"Kalau sampai limit waktu belum juga lunas, seberapun sisanya tetap berkasnya kami limpahkan kepada APH, paling nanti jadi pertimbangan hakim dalam persidangan. Maka dari itu kami imbau kepada Abz dan Bi untuk segera melunasi sesuai dengan rekomendasi LHP,\"pungkas Gustam. Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengaku akan segera menindaklanjuti LHP dari Inspektorat Tanggamus yang menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan DD Pekon Kaurgading tahun 2015-2019. \"LHP dari Inspektorat tersebut sudah dilimpahkan dari bidang intelijen ke pidana khusus (Pidsus) yang artinya akan diproses dan segera ditangani,\"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Yogie Verdika mewakili Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.(ral)

Sumber: