Ilegal Logging Marak Lagi, Enam Batang Pohon Cempaka Ditebang di Register 39

Ilegal Logging Marak Lagi, Enam Batang Pohon Cempaka Ditebang di Register 39

BANDARNEGERISEMUONG--Praktik ilegal logging atau pembalakan liar diduga kuat masih sering terjadi di hutan lindung Register 39, Kabupaten Tanggamus. Menurut pengakuan Kepala Pekon Gunungdoh Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Muzakir, dirinya mendapat informasi dari warganya kalau ada truk yang mengangkut kayu jenis cempaka.Kayu tersebut diduga kuat ditebang dari blok 5 Register 39. Mendapat informasi tersebut, Muzakir langsung bergegas ke blok 5 Register 39, benar saja, saat dicek, Muzakir mendapat enam tunggul pohon Cempaka. \"Saya dapat laporan dari warga saya, Rabu 20 Oktober, kebetulan warga itu sehabis pulang ngojek dan melintas diruas jalan tersebut mendapati ada aktifitas penebangan kayu. Lalu Kamis 21 Oktober saya cek langsung ke lokasi, dan benar saja ada enam batang kayu cempaka ditebang. Empat batang sudah jadi balokan siap angkut dan dua sisanya masih utuh.Menurut keterangan warga sekitar, kayu itu ditebangnya malam hari,\"ujar Muzakir, Jumat (22/10) Dilanjutkan Muzakir, setelah mendapat bukti adanya penebangan pohon jenis Cempaka dirinya langsung mencari tahu kemana kayu tersebut akan dibawa. \"Dan benar saja, kayu jenis cempaka ini kami dapati di salah satu gudang terselubung jauh dari jangkauan masyarakat kepunyaan juragan kopi yang tinggal di blok 5 register 39 dan sudah dinaikan ke mobil truk BE 8402 ZF siap diangkut menuju Suoh Lampung Barat, mengenai dijual atau tidaknya saya belum tahu karena hanya bertemu sopir pengangkut kayu, Jumat pukul 02.00 WIB,\"kata Muzakir. Masih kata Muzakir, bahwa dirinya mendapat informasi kalau, kayu cempaka tersebut ditampung oleh salah satu juragan kopi yang dikenal galak dan dikenal licin sebab selalu lolos dari jerat hukum. \"Saya minta pihak terkait agar menindak tegas perbuatan melanggar hukum ini, sebab pohon kayu yang berada didalam hutan kawasan dilindungi oleh undang-undang, kalau dibiarkan tentu akan menjadi preseden buruk,\"pungkas Muzakir. Sementara, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kotagaung Utara, Didik Purwanto membenarkan adanya penebangan pohon Cempaka di Blok 5 Register 39. \"Iya betul, anggota Polhut sudah cek lokasi blok 5, mendapati dua kayu yang sudah ditebang, namun belum sempat kebawa oleh pelaku, hal ini sudah kami laporkan ke Kasat Polhut, Dishut Provinsi Lampung,\"kata Didik. Didik mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang melakukan penebangan kayu di Blok 5.\"Nanti akan kita selidiki terkait hal itu, tentunya berbekal keterangan dari masyarakat,\"pungkasnya.(ral)

Sumber: