Libur Tahun Baru, Tempat Wisata Tanggamus Diizinkan Buka

Libur Tahun Baru, Tempat Wisata Tanggamus Diizinkan Buka

KOTAAGUNG--Pemkab Tanggamus mengizinkan tempat wisata buka pada saat moment libur tahun baru 2022. Sebelumnya bupati Tanggamus mengaku akan mengkaji terlebih dahulu dengan stakeholder terkait untuk menentukan buka atau tutupnya tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru 2022. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Tanggamus, Hj. Retno Noviana Damayanti, pembukaan tempat wisata tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor 360/6283.A/01/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Tanggamus yang dikeluarkan 23 Desember 2021. SE bupati tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor :Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 dan hasil rapat terbatas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus dan perangkat daerah terkait. \"Ya, untuk tempat wisata diizinkan untuk buka saat libur tahun baru.Sesuai dengan SE Bupati point 13 tentang pengaturan tempat wisata. Namun kendati dibolehkan buka ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh pengelola tempat wisata seperti penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas total,\"kata Retno,Jumat (31/12). Dilanjutkan Retno bahwa tim dari Disparbud Tanggamus juga akan melakukan monitoring disejumlah tempat wisata, hal ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prokes seperti adanya banyak kerumunan dan lain sebagainya.\"Kalau untuk sanksi itu sudah ranahnya tim Satgas Covid-19, kalau kami memantau dan memberikan teguran kepada pengelola wisata,\"tegasnya. Masih kata Retno bahwa dalam SE bupati juga disebutkan bahwa tidak boleh ada pengeras suara ditempat wisata yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan melarang kegiatan perayaan yang menimbulkan kerumunan ditempat wisata terbuka maupun tertutup. \"Dalam SE tersebut juga membatasi kegiatan masyarakat termasuk kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan. SE ini berlaku dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021,\"pungkasnya.(ral)

Sumber: