Dewan Ancam Cabut Izin PT. TEP
KOTAAGUNG—Pemberian kompensasi terhadap para korban pasca jebolnya Waterway sepanjang 30 meter milik PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP) beberapa waktu lalu yang dinilai tidak sesuai membuat Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus geram. Pasalnya, banyak korban yang menerima bantuan tidak sesuai dengan kerugian yang mereka alami. Bahkan, dewan menilai ada unsur intimidasi dari pihak perusahaan kepada para korban. \"Rumah rata dengan tanah. Belum lagi kebun mereka rusak berat, dan korban hanya menerima bantuan Rp1 sampai Rp2 juta dari pihak perusahaan. Ini tidak masuk akal,\"kata Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus, Munawir Khoirul Basri. Ia melanjutkan, dalam memberikan kompensasi atas musibah jebolnya waterway tersebut pihak perusahaan secara sengaja membodohi masyarakat sekitar, dimana saat proyek waterway sedang berjalan masyarakat yang akan terkena dampaknya diminta tandatangan terlebih dahulu tampa menjelaskan maksud dan tujuannya. Nah, setelah musibah itu terjadi para korban baru sadar jika mereka sengaja di bodohi agar kelak terjadi apa-apa tidak menuntut secara berlebihan. “Kami turun kelapangan beserta komisi lain untuk menemui para korban, ternyata mereka sengaja dibodohi oleh pihak perusahaan. Informasi ini langsung dari korban dan bisa dipertanggungjawabkan,\" kata Munawir. Insiden jebolnya waterway, ternyata menyibak fakta baru, selain pembangunan tidak sesuai spesifikasi, para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di proyek pembangkit listrik itu diduga kuat belum mengantongi visa dan paspor. Bahkan, bisa juga perusahaan tidak mengantongi surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).\"Kami mencium ada ketidakberesan dalam pengerjaan proyek ini, sebab ada dugaan TKA tidak mengantongi visa, paspor dan IMTA,\"tegas Munawir. Atas dasar itu lah, DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga menemui titik terang, terutama bantuan kepada mereka yang menjadi korban baik rumah maupun kebun. Tapi kalau kasus ini tidak juga mereka selesai sesuai dengan kerugian korban, maka pihaknya memastikan akan melayangkan surat ke pemerintah agar menutup sementara proyek tersebut.\"Kalau perusahaan datang hanya untuk menyiksa masyarakat, bagi kami tidak ada guna. Solusinya harus di tutup sementara,\"pungkas Munawir. Jebolnya waterway, PT.TEP ini juga menjadi perhatian dari Polres Tanggamus, setelah Tim Inafis turun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dihari berikutnya Unit Tipikor Satreskrim diturunkan. Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili membenarkan, turunnya Unit Tipikor Satreskrim. Menurut kapolres, Unit Tipikor kelokasi untuk menyelidiki ada tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut.” Untuk hasilnya belum bisa diumumkan sekarang sebab masih dalam tahap penyelidikan, kalau ternyata ada kerugian negara, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Alfis saat coffee morning dengan para jurnalis di Aula Wirasatya mapolres setempat, Jumat (17/11).(Zep)
Sumber: