Disnaker Tanggamus Turun Ke Lapangan Monitoring THR

Disnaker Tanggamus Turun Ke Lapangan Monitoring THR

KOTAAGUNG--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus akan segera turun ke sejumlah perusahaan yang ada di Tanggamus hal itu untuk melakukan monitoring pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja oleh perusahaan. Kepala Disnaker Tanggamus Aswien Dasmi melalui Kabid Tenaga Kerja Iswandi mengatakan, pihaknya terhitung mulai Senin akan turun ke perusahaan untuk menyampaikan surat dari Menteri Ketenagakerjaan serta melampirkan surat dari Disnaker Tanggamus, didalam surat tersebut telah ada ketentuan yang ditetapkan baik besaran THR yang diterima serta waktu pemberian. \"Waktu pemberian didalam surat tersebut diterangkan minimal tujuh hari sebelum hari raya, rencana mulai Senin kita sudah bergerak,\"kata Iswandi, Minggu (17/4). Iswandi menerangkan, jumlah perusahaan berdasarkan data yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada 13 perusahaan dengan rincian tiga perusahaan yang terkait penanaman modal asing dan 10 lainnya perusahaan terkait dengan penanaman modal dalam negeri. \"Terkait dengan sanksi jika perusahaan tidak memberikan THR tidak ada ketentuannya, kita hanya berharap agar perusahaan dapat memberikan THR, kepada karyawan atas kepedulian sesama, kita sebagai mediator saja jika ada laporan terkait perusahaan yang tidak memberikan THR, kepada karyawan sesuai surat edaran menteri,\"ujarnya. Ia menambahkan, Disnaker Tanggamus juga akan membuka posko pengaduan THR berdasarkan SK kepala dinas, posko lanjutnya akan mulai berfungsi mulai Minggu ini banner juga akan dipasang guna mempermudah masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kita berharap perusahaan, di Tanggamus taat dalam artian memberikan THR kepada karyawannya, dan saya rasa hal itu tidak menjadi persoalan karena hal ini rutin dilakukan setiap hari raya keagamaan,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: