Kejari Tanggamus Musnahkan BB Narkoba Hingga Rokok Ilegal

Kejari Tanggamus Musnahkan BB Narkoba Hingga Rokok Ilegal

KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Rabu (8/6) bertempat di halaman belakang kantor Kejari Tanggamus. Dari 46 perkara yang mendominasi adalah perkara narkoba yakni sebanyak 38 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 115,2862 gram sisa pakai, satu pucuk airsoftgun, ganja dengan berat 0,5380 gram,obat-obatan Hexymer sejumlah 965 butir Lalu perkara cukai satu perkara dengan barang bukti 100.000 batang rokok merk Lufman Merah, 364.000 batang merk SBR, 4.000 batang rokok merk Milde Exclusive,32.000 batang rokok merk Hitman,400 ribu batang Merk Fajar Bold, sehingga total keseluruhan 900 ribu batang. Rokok tersebut merupakan rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, itu dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti narkoba seperti sabu-sabu dan pil Hexymer diblender dengan dicampur air dan sabun pencuci piring, setelah larut lalu dibuang kedalam closet. Sedangkan untuk barang bukti airsoftgun dan senjata tajam dipotong dengan gerinda, rokok ilegal dan gaja dibakar. Lalu alat timbangan digital dan handphone dihancurkan dengan cara dipukul dengan palu godam. \"\" Usai pelaksanaan pemusnahan, Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengakui bahwa, yang mendominasi masih perkara narkoba. Hal itu terlihat dari banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan hanya dalam kurun waktu enam bulan. \"Sehingga dari itu tolok ukurnya bisa kita lihat, untuk tindak pidana narkoba di Kabupaten Tanggamus ratingnya masih terus meningkat. Tentu, ini menjadi perhatian kita bersama,\" kata Yunardi. Kemudian , untuk rokok ilegal, Yunardi mengatakan bahwa merupakan hasil dari penyidikan Bea Cukai Badar Lampung, yang locusnya di Kabupaten Tanggamus. \"Kasus ini kemudian ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilimpahkan ke Kejari Tanggamus. Ada 900 ribu batang yang tadi kita musnahkan dengan cara dibakar,\"ujarnya. Dilanjutkan Yunardi bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka penyelesaian perkara yang ditangani oleh Kejari Tanggamus. \"Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini pertama agar perkara jangan sampai terlalu lama, setelah dapat putusan hukum tetap maka langsung dimusnahkan, kedua menghindari hal hal yang terjadi seperti penyusutan dan hal hal lain yang tidak diinginkan. Tadi juga dalam pemusnahan kami melibatkan Polres Tanggamus, Pengadilan Negeri (PN) Kotaaagung, BNN Kabupaten Tanggamus dan Diskes Tanggamus,\"pungkas Yunardi.(ral)

Sumber: