Kejari Tanggamus Tetapkan Mantan Kadis PPPA,Dalduk dan KB Sebagai Tersangka

Kejari Tanggamus Tetapkan Mantan Kadis PPPA,Dalduk dan KB Sebagai Tersangka

KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPA,Dalduk dan KB) berinisial E sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun 2020-2021. Penetapan E sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: Tap 86/L.8.19.Fd.2/07/2022 tanggal 29 juli 2022 Menurut Kepala Kejari Tanggamus Yunardi berdasarkan penyidikan selama ini, E dianggap berperan dan bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi BOKB tahun 2020-2021. Adapun, modus yang dilakukan E yakni dengan cara mengumpulkan pihak pelaksana program BOKB mulai dari koordinator penyuluh (korluh) kecamatan, pembantu pembina keluarga berencana dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa dan pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan. \"Akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.551.654.762,\" kata Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasi Intelijen Yogie Verdika saat ekspose di ruang konferensi pers Kejari Tanggamus, Jumat (29/7). Ditambahkan Yunardi, penyidik Kejari Tanggamus menyangkakan E dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, kemudian pasal 3 junto pasal 18 dan atau pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancanan hukuman maksimal 20 penjara dan minimal 4 dan 5 tahun penjara. \"Kendati ditetapkan sebagai tersangka,namun E tidak dilakukan penahanan, hal ini karena penyidik Kejari Tanggamus berpedoman pada pasal 20 KUHP,\"imbuhnya. Ditegaskan Yunardi, bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di E saja, sebab masih akan dilakukan pengembangan mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi lainnya.\"Ini masih akan terus berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,\"pungkasnya.(ral)

Sumber: