Pemkab Tunggu Surat Resmi Dari Kejari Tanggamus

Pemkab Tunggu Surat Resmi Dari Kejari Tanggamus

Terkait Penahanan Kadis Perikanan Tanggamus KOTAAGUNG- Pasca ditahannya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Edison oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun 2020-2021 mendapat tanggapan dari Pemkab Tanggamus. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Hamid. H Lubis menyatakan pemerintah akan menindak lanjuti sesuai peraturan terkait manajemen aturan ASN. Selain itu pemerintah juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka E. \"Ya,pemerintah belum menerima surat pemberitahuan dari Kejari Tanggamus terkait penahanan mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB ini. Tapi jika nantinya surat diterima akan langsung kami tindaklanjuti,\"kata Lubis. Ia melanjutkan untuk saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak terkait langkah yang harus diambil, karena ada mekanisme yang mengaturnya.\"Terkait dengan hal tersebut ada mekanisme yang mengaturnya\"terangnya. Meski begitu, pihaknya memastikan setelah menerima surat dari Kejari Tanggamus akan langsung diadakan rapat tim kasus yang akan langsung dipimpinnya, setelah itu akan ada penyampaian secara resmi.\"Setelah dilakukan rapat resmi maka nanti akan hasil keputusan akhir terkait langkah tegas Pemerintah,\"pungkasnya.(zep)

Sumber: