Susul Irjend Ferdy Sambo, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Susul Irjend Ferdy Sambo, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

JAKARTA--Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua kembali bertambah. Setelah sebelumnya Timsus Polri menetapkan Irjend Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM, kini istri Ferdy Sambo,Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ini setelah lebih dari satu bulan, akhirnya Timsus Polri mendapatkan petunjuk hasil pendalaman yang dilakukan dengan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini diumumkan Timsus Polri, Jumat 19 Agustus 2022. Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. Tim khusus (Timsus) merupakan bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan keputusan ini dalam konferensi pers perkembangan kasus yang tengah mencuat Ketua Tim Khusus (Timsus) Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan mendalam serta alat bukti maka pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. \"Penyidik juga telah pemeriksaan mendalam, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah melaksanakan gelar perkara. Menetapkan saudari PC sebagai tersangka,\" jelas Komjen Agung dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022, seperti dikutip dari Disway.id (Grup Radar Tanggamus). Dijelaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bahwa berdasarkan 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo maupun di rumah dinasnya menunjukkan bahwa Putri Candrawathi ada di lokasi dan melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembunuhan berencana Brigadir J. Alhamdullilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi seelum seudah kejadian di duren tiga berhasil ditemukan.Dan berdasarkan 2 alat bukti, keterangan saksi dan CCTV yang di Saguling maupun yang dekat TKP, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bagian dari rencana pembunuhan terhadap brigadir yosua,\" jelas Andi Rian. (DNN) Sumber: Disway.id

Sumber: