Persaja Laporkan Advokat Alvin Liem Ke Polres Tanggamus

Persaja Laporkan Advokat Alvin Liem Ke Polres Tanggamus

KOTAAGUNG- Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus resmi melaporkan Alvin Lim ke Polres Tanggamus, Selasa (20/9/2022). Pelaporan dilakukan Ketua Cabang Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Tanggamus, Yogie Verdika. Laporan tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus. Yogie Verdika yang juga sekaligus sebagai Kasi Intelijen Kejari Tanggamus membenarkan pelaporan tersebut. Menurut Yogie telah melaporkan kanal YouTube Quotient TV Alvin Lim ke Polres Tanggamus. Saat melapor dirinya didampingi Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro. Dimana telah melaporkan kanal YouTube Quotient TV Alvin Lim ke Polres Tanggamus. \"Laporan kami diterima SPKT Polres Tanggamus. Dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/1094/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 September 2022,\" jelas Yogie Verdika, mewakili Kepala Kejari Tanggamus Yunardi melalui siaran pers. Fokus dugaan pasal yang disangkakan dalam pelaporan tersebut, Yogie melanjutkan, ada dua pasal. Pertama adalah Pasal 14 Ayat (1) UU Republik Indonesia No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. \"Dan kedua, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1),\" beber Yogie Verdika. Dia menambahkan,Alvin Lim memang kerap kali mendiskreditkan kejaksaan dengan menyebut instansi kejaksaan isinya sarang mafia yang isinya kotoran dan sampah. Atas dasar itu, Alvin dianggap telah menyebarkan kabar bohong. Statemen yang sering dilontarkan oleh Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan, dan mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja instansi Kejaksaan. \"Statemen yang sering dilontarkan oleh Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan. Lebih parah lagi berdampak mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja instansi kejaksaan,\"pungkas Yogie.(rls/ral)

Sumber: