Kakon Meradang, Siltap Tak Kunjung Cair

Kakon Meradang, Siltap Tak Kunjung Cair

Siltap Akan Dibayarkan Awal Januari TANGGAMUS--Para kepala pekon di Kabupaten Tanggamus meradang. Pasalnya penghasilan tetap (Siltap) selama empat bulan terhitung dari September hingga Desember belum terbayarkan. Salah satu kepala pekon di Kecamatan Gunung Alip mengatakan, bahwa sejatinya siltap yang mereka terima perbulan Rp 3.450.000 , akan tetapi hingga jelang akhir Desember 2022 ini, siltap tersebut belum mereka terima, hal yang sama dengan siltap bagi aparatur pekon baik kaur, kasi maupun kadus yang juga mengalami keterlambatan, yang mana besaran siltap diterima bagi kasi Rp 2 juta lebih sedangkan untuk kadus Rp 750.000 per bulan. \"Jadi selama empat bulan ini, kami belum terima siltap. Jangankan untuk pembayaran yang lain, hak kami sendiri belum dibayarkan, mungkin karena ada sesuatu hal sehingga terlambat, itu tidak jadi persoalan, namun yang kami inginkan kepastian, kapan segera bisa dibayarkan,\"kata kakon yang enggan namanya disebutkan tersebut. Hal senada disampaikan oleh salah satu kakon di Kecamatan Kotaagung Barat. Ia meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk segera menyelesaikan persoalan siltap tersebut. Ia juga mengatakan bahwa persoalan tersebut hendaknya dijadikan pembelajaran kedepannya agar hal serupa tidak terulang kembali, bukan tanpa alasan lantaran kakon merupakan ujung tombak pemerintahan ditingkat bawah. \"Jangan sepelekan soal gaji kami, tolong perhatiannya kepada Pemkab Tanggamus, kita inginkan agar hal serupa tidak kembali terjadi di tahun tahun yang akan datang, karena ini kaitannya dengan hak yang sejatinya harus segera dibayarkan sesuai dengan regulasi yang ada,\"terangnya. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Suaidi, mengatakan bahwa siltap tersebut akan dibayarkan di Minggu pertama bulan Januari 2023 mendatang. Informasi tersebut, lanjutnya telah disampaikan melalui camat untuk segera disampaikan kepada masing masing kepala pekon. \"Sudah dianggarkan, di APBD 2023 dan tidak mengurangi hak hak kepala pekon di tahun 2023. Awal bulan Januari sekaligus akan dibayarkan,\"kata Suaidi.(iqb)

Sumber: