Bupati Ingatkan ASN Kemenag Tingkatkan Pelayanan Umat

Bupati Ingatkan ASN Kemenag Tingkatkan Pelayanan Umat

KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, bertindak sebagai inspektur upacara peringati hari amal bakti (HAB) Ke-77 Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023, di Lapangan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Selasa (3/2023). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Tanggamus Yuniardi, Kepala Kemenag Tanggamus H. M. Aris Rayusman, kepala OPD, Camat Kotaagung, Lurah, Babinkamtibmas, Babinsa, Kepala KUA kecamatan Se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) se Kabupaten Tanggamus. Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani menyampaikan sambutan menteri agama RI pada Hari Amal Bakti Ke-77 Kementerian Agama RI Tahun 2023 mengajak kepada seluruh ASN Kemenag untuk memperbaiki niat pengabdian dan pelayanan kepada umat. \"Jadikan peringatan HAB ini sekaligus sebagai penanda sejarah panjang pengabdian Kementerian Agama dalam melayani seluruh umat beragama di Indonesia. Melalui peringatan HAB ke-77 ini juga mari kita jadikan momentum untuk meningkatkan soliditas organisasi,\"kata Bupati. Dalam kesempatan itu juga, Bupati berpesan agar tetap berada dalam satu barisan yang kuat, kokoh, dan terorganisir untuk Kementerian Agama yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya sebagaimana tahun sebelumnya, menurut Bunda Dewi sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, Kementerian Agama tahun ini kembali mengajukan kepada Bapak Presiden untuk memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 10.073 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. \"Permohonan itu telah dikabulkan Bapak Presiden dan pada Hari Amal Bakti ke-77 ini, atas nama Bapak Presiden, diberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 tahun kepada 936 orang, 20 tahun kepada 2.860 orang, dan 10 tahun kepada 6.277 orang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama,\"terangnya. Dalam kesempatan upacara HAB tersebut juga diberikan, secara simbolis penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 106/ TK/Tahun 2022 kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian terus menerus paling singkat 10 tahun,20 tahun dan 30 tahun.(iqb)

Sumber: