Terdakwa Edison Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp1,1 Miliar

Terdakwa Edison Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp1,1 Miliar

KOTAAGUNG--Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Edison mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.Uang ganti rugi itu selanjutnya dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (8/2) yang secara simbolis diterima Kepala Kejari Tanggamus Yunardi. Uang sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut dibawa dalam sebuah tas dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 9.030 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3.940 lembar. Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers di ruang Semaka Gedung Kejari Tanggamus mengatakan, akibat perbuatan terdakwa Edison menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.551.654.762. \"Jumlah itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus,\"kata Yunardi. Yunardi mengungkapkan bahwa uang yang dititipkan keluarga terdakwa Edison tersebut akan dipergunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebagaimana putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut dan apabila berdasarkan putusan tersebut nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan maka tim Eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa. \"Namun apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang yang dititipkan maka tim eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada diri terdakwa ataupun keluarga yang mewakilinya,\"ujar Yunardi. Dijelaskan Yunardi bahwa terdakwa Edison yang merupakan mantan Kadis PPPA,Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus,disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), Pasal 12 huruf (e) Pasal 18 ayat (1), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan salah satu itikad baik dari terdakwa. Ia juga tidak bisa memastikan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya. \"Terkait pengembalian uang negara dari terdakwa ini , biar majelis hakim yang memutuskan. Yang jelas ini merupakan itikad baik dari terdakwa, mungkin bisa saja nanti ada keringanan hukuman dari hakim, yang jelas kami selaku penuntut umum menghormati segala putusan dari majelis hakim,\"kata Wisnu.(ral)

Sumber: