Bupati Tanggamus Lampung, Serahkan SK PPPK

Bupati Tanggamus Lampung, Serahkan SK PPPK

--

 

Bupati menyampaikan, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.

 

Sehingga diharapkan, kepada PPPK, yang baru diangkat, dapat memberikan pelayanan terbaik, kepada masyarakat,

 

"Tidak sampai disitu, ia juga mengharapkan PPPK untuk menjauhi narkoba, korupsi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini,"paparnya.

 

Sementara itu, Kepala BPKSDM Aan Derajat mengatakan, Penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 800/624/43/2023 Tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

"Kegiatan pengadaan CASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus formasi tahun 2022 dilandasi dengan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 779 tahun 2022,"terangnya.

 

Masih menurut Aan, surat itu menetapkan alokasi formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk Tanggamus jumlah formasi 47 formasi. Dari jumlah tersebut hanya terisi 42 formasi. (*)

Sumber: