Pelaku Curanmor Yang Gasak Motor di Kostan Way Taman Berhasil Ditangkap Warga
"Untuk rekan HD, saat ini masih dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO,"beber Made Sudastra.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun demikian, penyidikan tersangka tetap mengacu UU Peradilan Anak,"pungkas Made Sudastra.(*)
Sumber: