49 Bangunan Liar Hambat Proyek Irigasi

49 Bangunan Liar Hambat Proyek Irigasi

Ilustrasi Gambar--

SRAGI, RADARTANGGAMUS.CO.ID– Sekitar 49 bangunan yang berdiri disepanjang tanggul irigasi pengairan tambak di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi dan Desa Berundung Kecamatan Ketapang bakal ditertibkan.

Kepala Desa Bandar Agung, Sapriyadi mengatakan, bangunan liar yang berdiri di atas tanggul irigasi Kali Pisang bakal ditertibkan pada normalisasi saluran irigasi akan dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

“Melihat arah pembicaaran pihak Balai Besar. Bangunan liar yang berdiri diatas tanggul irigasi ini akan ditertibkan, karena saluran irigasi akan dinormalisasi,” kata Sapriyadi kepada Radar Lamsel, kemarin.

Sapri menjelsakan, setidaknya terdapat 49 bangunan yang berdiri di atas tanggul irigasi. Bangunan tersebut berada di wilayah Desa Bandar Agung dan Desa Berundung, bahkan beberapa banguan telah dibuat permanen oleh masyarakat.

“Ada sekitar 49 bangunan yang berdiri dari tugu udang hingga Jembatan Gantung. Beberapa banguan seperti di tugu udang telah dibuat permanen,” sambungnya.

Sapri juga menjelaskan, sebelumnya pemerintah juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas tanggul irigasi. 

“Di jaman pak Bibit masih menjadi camat juga sudah ada imbauan, warga tidak boleh mendirikan bangunan di tanggul. Desa juga belum ada tindakan lanjutan setelah ada peninjauan dari Balai Besar dan Bupati Lamsel pekan lalu. Masih menunggu instruksi selanjutnya, meski begitu penertiban ini tidak akan menimbulkan gejolak,” pungkasnya. (vid)

Sumber: