Polisi Amankan Remaja Pelaku Pencabulan di Semaka
Foto freepik--
Ia melanjutkan, barang bukti tentang pakaian yang digunakan korban, hasil otopsi dan video yang selalu digunakan untuk menakut-nakuti korban juga dirahasiakan dalam kasus ini.
Saat ini tersangka AD beserta barang buktinya ditahan di Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut.Untuk penyerangan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 76D dan/atau 76E UU Perlindungan Anak RI No.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan mengacu pada UU Peradilan Anak,"pungkas kasatreskrim.(*)
Sumber: