Honorer Pemkab Pringsewu Lega, Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

Honorer Pemkab Pringsewu Lega, Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

Pj Bupati Pringsewu menyerahkan SK PPPK di lingkungan Pemkab Pringsewu beberapa waktu lalu. Foto ist--

Dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang status dan kedudukan eks. THK-2 dan non-ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, bahwa Pegawai (Pegawai Negeri) bukan merupakan PNS untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) apabila memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Puluhan Keluarga Anggota Korpri Terima Uang Duka

Oleh karena itu, sesuai PP yang diterbitkan, PP ini berlaku mulai 28 November 2023. Namun, sesuai dengan sumbangsih dan aspirasi para pihak, mantan THK-2 (Pekerja Honorer Golongan II) dan pegawai non-ASN tetap dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. 

 

Maka dari itu diharapkan seluruh PPK instansi pusat dan daerah mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

 

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN

 

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

 

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

 

 

Sementara tenaga honorer di Kabupaten Pringsewu mengaku sangat senang dengan kebijakan pemerintah pusat itu.

 

Sumber: