Polsek Terbanggi Besar Lamteng Gulung Pelaku Curas dan Curhat

Polsek Terbanggi Besar Lamteng  Gulung Pelaku Curas dan Curhat

Kapolsek Teebanggi Besar, Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku. Foto Polsek Terbanggi Besar--

Pelaku yang berhasil dibekuk dirumahnya ini ini sempat melawan petugas dengan martil.

Tercatat pelaku berinisial HR (36) tersebut telah melancarkan aksinya di 11 TKP. 

Warga, Kampung Indra Putra Subing 

Kecamatan Terbanggibesar Lamteng ini.

Dalam melancarkan dibantu rekannya yang hingga kini masih DPO.

“Para pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela atau pintu, lalu isi rumah korban dikuras,” ujarnya.

Terakhir pelaku mencuri alcon mesin penyedot air milik warga kampung Indra putra subing.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Terbanggibesar.

Berikut barang-bukti satu unit mesin penyedot air.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPIdana diancam kurungan 7 tahun penjara,"kata Kapolsek 

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk khususnya kepada orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anaknya untuk menggunakan kendaraan roda dua

"Kita juga akan meningkatkan patroli secara rutin, dijam jam rawan,"tandasnya. (*)

 

Sumber: