Komisi I DPRD Pringsewu Siap Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

Komisi I DPRD Pringsewu Siap Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu --

"Ya, kalau dengan kabar begini saya cukup senang mas. Sebelumnya,saya dengan mau dihapus sempat down akan nasip kedepannya. Harapan saya kedepannya pemerintah bisa mengangkat menjadi PPPK atau ASN, " Harapan. 

 

Hal yang sama juga dirasakan Riski tenaga honorer di Bagian Protokol dan Pimpinan Setdakab Pringsewu mendengar kabar pemerintah tidak menghapus tenaga honorer. 

"Ya sangat senang sekali mas. Saya berharap pemerintah bisa mengangkat tenaga honorer yang mengabdi sudah puluhan tahun menjadi PPPK atau ASN, " Ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia (BPKSDM) kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tidak dihapus jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pringsewu yakini 1013 orang. 

"Ya, untuk jumlah tenaga honorer sudah ber SK bupati 1013 orang, " Singkatnya. 

 

Untuk diketahui seperti dilansir situs resminya, SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. SE ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.

 

Dari SE tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam hal itu, Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

 

Dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) apabila memenuhi persyaratan.

 

Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan PP dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023. Namun, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori-II) dan Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

 

Sumber: