Komisi I DPRD Pringsewu Siap Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu --
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, diharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. (*)
Sumber: