Ini Alat Penangkap Ikan yang 'Diharamkan' Kementerian KP
Kapal Cantrang foto dok.KKP RI--
radartanggamus.disway.id--Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Pemerintah telah menyusun daftar peralatan yang tidak diperbolehkan untuk dipergunakan.
Dengan memperhitungkan penggunaannya yang tidak ramah lingkungan. Penetapan ini diberlakukan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-RI) serta diidentifikasikan ke dalam beberapa kelompok API.
Dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu selektifitas dan kapasitasnya.
BACA JUGA:Top! Pemkab Tanggamus, Raih Tiga Prestasi di Ajang BKN Award 2023
Pengelompokannya terbagi menjadi Kelompok Alat Penangkap Ikan Jaring Hela yang terdiri alat tangkap pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar udang dan pukat ikan.
Selanjutnya Kelompok API jaring tarik, terdiri dari cantrang, dogol, pair seine, dan lampara dasar.
Sementara kelompok API perangkap yang dilarang adalah perangkap ikan peloncat dan juga kelompok API lainnya yang terdiri atas muro ami.
BACA JUGA:Inilah 10 Besar Calon Komisioner Bawaslu Tanggamus, Dua Incumbent Tumbang
Selain itu juga dengan Mempertimbangkan keselamatan nelayan itu sendiri, beberapa alat penangkap yang mengandung bahan beracun, peledak dan bahan berbahaya lainnya, serta penggunaan listrik juga turut dilarang.
Beberapa alat tangkap dimaksud, sebelumnya sempat dilegalkan untuk dipergunakan. Hingga kini kembali dilarang.
Cantrang saat ini menjadi salah satu alat tangkap yang dilarang dan penggunaannya digantikan oleh jaring tarik berkantong. Penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang.
Penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak.
Dampaknya biota-biota laut yang kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring. Sedangkan jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak.
Selain itu, penggunaan jaring tarik berkantong juga ditetapkan dengan pertimbangan selektifitas hasil tangkapan agar ikan-ikan kecil yang tidak layak konsumsi tidak turut tertangkap. Mata jaring tarik berkantong diatur menjadi lebih lebar, dari yang rata-rata 1 inci menjadi 2 inci.
Sumber: