Ini Alat Penangkap Ikan yang 'Diharamkan' Kementerian KP

Ini Alat Penangkap Ikan yang 'Diharamkan' Kementerian KP

Kapal Cantrang foto dok.KKP RI--

Bentuk jaringnya haruslah berbentuk kotak, tak lagi berbentuk diamond seperti yang selama ini dipergunakan. Untuk panjang tali ris atas juga diatur ulang. Dari semula sepanjang 1.800 meter menjadi hanya 900 meter saja. 

Pemberatnya pun haruslah menggunakan tali biasa. Andaipun terpaksa menggunakan pemberat agar jaring tidak terapung, haruslah diatur dan tertentu. Untuk itu, KKP akan ketat melakukan pemeriksaan alat penangkap ikan dalam pemeriksaan fisik kapal.

Sementara untuk API yang boleh dipergunakan pengelompokkannya terbagi menjadi 10.Masing-masing kelompok kelompok jaring tarik, jaring lingkar, kelompok jaring hela, jaring angkat, kelompok jaring insang, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, penggaruk, kelompok alat perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap lainnya. 

Kelompok jaring lingkar terdiri atas, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin teri dengan satu kapal, dan jaring lingkar tanpa tali kerut. 

Kelompok API jaring tarik, yaitu payang, jaring tarik pantai, jaring tarik sempadan, dan jaring tarik berkantong. Adapun jaring hela yang diperbolehkan terdiri dari jaring hela udang berkantong dan jaring hela ikan berkantong.

BACA JUGA:Manfaat Daun Putri Malu Dapat Meningkatkan Vitalitas Pria

Kendati diizinkan, penggunaan alat-alat tangkap ini tetap harus mengikuti aturan dan mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan. Jika sumber daya di suatu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) diperhitungkan sudah over-exploited, maka penggunaan alat tangkap bisa saja dilarang.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, mengungkapkan banyaknya keluhan nelayan diseputaran wilayah perairan Teluk Semaka tentang keberadaan nelayan dari luar yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Keluhan-keluhan ini bahkan didengarnya hampir setiap hari.  

Untuk itu dia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung agar aktif melakukan patroli di perairan ini. Sehingga harus rutin patroli. Gandeng Pol Airud sehingga ruang gerak pelaku bisa terawasi. Ini demi kelestarian sumber daya laut dan mensejahterakan nelayan tandasnya.(*)

Sumber: