Kesal Tak Mau Disuruh Berhenti Nyanyi, Kutut Tikam Teman Karaoke

Kesal Tak Mau Disuruh Berhenti Nyanyi, Kutut Tikam Teman Karaoke

Foto Ilustrasi/thinkstockphotos--

PRINGSEWU, RADATANGGAMUS.CO.ID - Aparat Kepolisian Polsek PRINGSEWU kota mengamankan EN (33), warga Pekon Ambarawa, kecamatan Ambarawa Kabupaten PRINGSEWU, atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian wajah.

 

Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi menjelaskan, pelaku EN atau biasa dipanggil Kutut diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu kota dirumahnya, pada Selasa (8/8) petang sekira pukul 18.00 Wib. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiyaan terhadap korban Apriawan (40), warga Pekon Ambarawa Timur.

 

"Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Pekon Ambarawa Timur," ujar AKP Rohmadi pada Jumat (11/8/2023) siang.

BACA JUGA:2 Tahun Jadi Buronan Polsek Sukoharjo, Dedek Akhirnya Ditangkap di Kemiling

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat korban dan pelaku datang kerumah salah satu warga untuk berkaraoke sambil minuman-minuman keras. Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga. 

 

Merasa masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam. 

 

Dalam duel  pelaku berhasil menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke bagian wajah pelaku dan kemudian kabur.

 

"Akibat perkelahian tersebut korban mengalami berat, robek dibagian pipi bibir dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku. Keluarga Korban yang tidak terima lantas melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek.

BACA JUGA:Razia Miras di Pringsewu, Polisi Amankan 500 Liter Tuak

Sumber: