2 Tahun Jadi Buronan Polsek Sukoharjo, Dedek Akhirnya Ditangkap di Kemiling

2 Tahun Jadi Buronan Polsek Sukoharjo, Dedek Akhirnya Ditangkap di Kemiling

Es Alias Dedek (33) pelaku curanmor asal Pesawaran yang sempat buron selama 2 tahun ditangkap Polsek Sukoharjo di Kemiling, Bandar Lampung. Foto Ist--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID-Dua tahun kabur ke Pulau Jawa karena buronan kasus curanmor, ES alias Dedek Alias Ongok, (33) warga Desa Sungai Langka, Gedong Tataan, Pesawaran akhirnya ditangkap polisi. 

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan pelaku ES masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor setelah rekannya, AH alias Jun Pecong (42) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo terlebih dahulu ditangkap polisi pada tanggal 8 September 2021 lalu.

"Pelaku ES  berhasil kita tangkap saat sedang berada di daerah Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu malam, 5 Agustus 2023, "ujar Poltak kepada wartawan, Senin (7/8) 

BACA JUGA:Diduga Jadi Kurir dan Pemakai Sabu, Warga Sidoharjo Pringsewu Ditangkap Polisi

Menurut kapolsek, ES diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BE 5695 RN milik Reza Andre Alfian (26) warga Pekon Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu yang terjadi pada tanggal 8 September 2021 lalu.

Awal kronologis, sepeda motor korban yang diparkirkan disamping rumahnya dengan posisi kunci kontak masih terpasang ditinggal pemiliknya memperbaiki jendela rumahnya.

"Sepeda motor yang sedang parkir dicuri oleh kedua pelaku. Akan tetapi berhasil diketahui oleh istri korban yang kemudian meneriaki maling hingga kedua pelaku langsung kabur melarikan diri, "kata Poltak.

Dilanjutkan kapolsek, AH berhasil dikejar dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan aksinya. Sementara ES berhasil kabur dengan menggunakan kendaraan miliknya. 

"Kedua pelaku sudah membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun pelaku panik akhirnya sepeda motor tersebut ditinggalkan tidak jauh dari TKP”terang Poltak.

Pelaku ES yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini sempat kabur ke Pulau jawa untuk menghindari kejaran dari aparat polisi. 

"Yang jelas kita masih terus mengembangkan kasus ini. Akibat perbuat  pelaku ES akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara 7 tahun, "pungkas kapolsek(*)

 

 

 

Sumber: