Kesal Tak Mau Disuruh Berhenti Nyanyi, Kutut Tikam Teman Karaoke

Kesal Tak Mau Disuruh Berhenti Nyanyi, Kutut Tikam Teman Karaoke

Foto Ilustrasi/thinkstockphotos--

Disampaikan Kapolsek, dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele, karena pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

 

"Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya." Tandasnya (*)

Sumber: