Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan  ke Kejaksaan

Tersangka penganiayaan di Pulau Panggung diserahkan ke JPU Kejari Tanggamus..foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus melimpahkan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua korban yang  satu diantaranya anak dibawah umur dengan tersangka AH (43) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Pelimpahan ini, lantaran berkas AH telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga penyidik Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus yang menangani perkara tersebut juga telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU Kejari Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir menyampaikan ,dengan lengkapnya berkas tersangka sesuai Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Sejak Kecil Sering Dimarahi, Pria Ini Tega Habisi Ibu Kandungnya, Ayahnya Dibacok

"Berdasarkan surat tersebut, tersangka AH telah kami limpahkan pada Jumat, 11 Agustus 2023, berikut barang bukti kejahatannya," ujar AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu 13 Agustus 2023.

Menurut kapolsek, dalam perkara tersebut, tersangka AH terancam pasal Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.

"Atas perbuatannya itu, tersangka AH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"urai Musakir.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pekon Sri Melati, Wonosobo

Dijelaskan Musakir, penanganan tersangka AH atas laporan tanggal 11 Februari 2023, sebab dirinya dilaporkan Idawati (44) selaku ibu kandung korban MAN (20) dan NAH (18).

Pasalnya, anak pelapor dan rekannya dipukuli oleh tersangka, ketika kedua korban berada di rumah tersangka di Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.

"Peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka AH pada Rabu, 8 Februari 2023, pukul 23.30 WIB," jelasnya.

Lalu saat disinggung pemicu penganiayaan tersebut, Menurut kapolsek,bahwa tersangka AH merasa kesal kepada dua korban yang merupakan teman anaknya. Sebab mereka bermain membawa motor hingga larut malam.

"Kedua korban dan anak tersangka main keluar rumah membawa motor tersangka. Lantaran kesal tak kunjung pulang, sehingga saat mereka pulang, mereka dipukuli oleh tersangka," pungkas Musakir.(*)

Sumber: