492 Narapidana di Lapas Metro Terima Remisi,8 orang Diantaranya Langsung Bebas

492 Narapidana di Lapas Metro Terima Remisi,8 orang Diantaranya Langsung Bebas

Walikota Metro dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K) menyerahkan surat keputusan remisi kepada narapidana Lapas Metro. Foto Ist--

BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Lapas Kota Agung Terkena Mutasi, Salah Satunya KPLP

Perlu diketahui bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,sedangkan remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan,dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Upacara pemberian remisi umum pada HUT ke-78 RI di Lapas Metro dihadiri oleh Walikota Metro yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Walikota Metro bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Metro dan segenap Jajaran Pegawai Lapas Metro. 

Kegiatan pemberian remisi umum pada hari ini juga serentak dilakukan di Lapas/ Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia, termasuk lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.(*)

Sumber: