492 Narapidana di Lapas Metro Terima Remisi,8 orang Diantaranya Langsung Bebas

492 Narapidana di Lapas Metro Terima Remisi,8 orang Diantaranya Langsung Bebas

Walikota Metro dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K) menyerahkan surat keputusan remisi kepada narapidana Lapas Metro. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebanyak 492 narapidana  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima remisi HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis 17 Agustus 2023.

Dari 492 narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan itu, delapan diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Metro, Muchamad Mulyana mengatakan, bahwa narapidana tersebut sebelumnya telah diusulkan untuk memperoleh remisi umum HUT ke-78 RI kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 

Dilanjutkan Mulyana, ada beberapa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI). 

BACA JUGA:Persiapan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023,Kalapas Koordinasi Dengan Pemkot Metro

Adapun persyaratannya diantaranya, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. 

"Jadi mereka (Narapidana) ini tidak diusulkan secara sembarangan, melainkan telah melalui berbagai mekanisme yang berlaku, kalau tidak sesuai dengan persyaratan tentu tidak bisa kita usulkan,"ungkap Mulyana. 

Mengenai narapidana yang langsung bebas, Mulyana menyampaikan bahwa masa pidana yang bersangkutan sudah habis dan tidak menjalani subsider. 

"Perhitungannya ialah sisa pidana mereka (Narapidana) sebelum terima remisi dikurangi perolehan remisi, sehingga saat Surat Keputusan Menteri terkait remisi diberikan, maka langsung bebas karena sudah habis masa pidananya. Dalam hal ini lebih besar perolehan remisi ketimbang sisa pidana,"terang kalapas.

BACA JUGA:Beri Motivasi Pegawai, Kadiv Yankum Kunker di Lapas Metro

Mulyana berharap remisi khusus yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan motivasi kepada Narapidana untuk tetap berprilaku baik dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku di Lapas Metro.

"Tidak menutup kemungkinan remisi akan diberikan lagi kepada mereka, karena remisi itu sangat mudah didapatkan asalkan ikuti aturan yang berlaku di Lapas," ujarnya. 

Perolehan remisi yang diterima oleh Narapidana di Lapas Metro sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly yakni Remisi Umum I (RU I) sebanyak 482 orang.

RU II (Habis Masa Pidana) sebanyak 10 orang yang terdiri dari 8 orang langsung bebas dan 2 orang menjalani subsider, kemudian perolehan remisi bervariasi dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

Sumber: