Pj. Bupati Siap Sukseskan Program Strategi Pembangunan Kabupaten Pringsewu 2022-2042

Pj. Bupati Siap Sukseskan Program Strategi Pembangunan Kabupaten Pringsewu 2022-2042

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menghadiri sosialisasi konsolidasi tanah 2023 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. foto Ist--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah berharap konsolidasi tanah di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan dengan baik, dimana hambatan atau kendala yang dihadapi dapat dicarikan solusi yang tepat. 

"Gambaran besar tujuan konsolidasi tanah ini dapat terwujud, disamping sebagai salah satu upaya untuk menyukseskan Strategi Pembangunan Kabupaten Pringsewu 2022-2042, sehingga kedepan masyarakat Pringsewu akan semakin sejahtera, "ungkap Adi Erlansyah dalam sambutan membuka sosialisasi Materi Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2023 di Aula Utama Pemkab setempat. 

Acara sosialisasi yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Buchori Sugiharso, A.Ptnh, S.H., M.Kn.

Menurut Adi Erlansyah, bahwa secara umum konsolidasi tanah ini bertujuan untuk menata kembali penguasaan tanah oleh masyarakat, agar tercipta suatu pemanfaatan kondisi lingkungan yang lebih baik.

BACA JUGA:Pj. Bupati Pringsewu Harapkan Pembangunan Jembatan Way Bulukarto Tepat Waktu

"Hal ini dapat berupa penambahan atau penataan fasilitas umum jalan, penataan ruang terbuka hijau, penataan kavling-kavling tanah milik masyarakat sehingga tercipta pengembangan lingkungan hunian yang lebih berkualitas," kata dia.

Selain itu juga lanjut Adi, konsolidasi tanah juga diarahkan sebagai sarana penyediaan tanah untuk pembangunan dan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 

"Kegiatan ini tentu sangat bermanfaat untuk masyarakat, diantaranya dapat meningkatkan produktifitas lahan pertanian, relokasi dan/atau rekontruksi pertanahan pasca bencana, penyediaan tanah untuk permukiman, peningkatan kualitas lingkungan, penataan lokasi pasca konflik, memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan manfaat lainnya, "terangnya.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Deklarasi UHC JKN

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Maria Irmina Dwi Sara Nominika menjelaskan aspek pertanahan menjadi aspek paling mendasar dalam pengentasan kemiskinan kawasan permukiman kumuh. Untuk mengatasinya,  pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional mengadakan program konsolidasi tanah dengan melakukan penataan kembali suatu permukiman menjadi lingkungan yang layak huni, aman dan bersih.

 

"Karena, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional No.12 tahun 2019, konsolidasi tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,"terangnya.

 

Dijelaskan Maria, bahwa tanah merupakan hak dasar setiap warganegara. Namun, seiring dengan pertumbuhan penduduk, kebutuhan ruang hunipun ikut meningkat, sehingga mengakibatkan keterbatasan tanah  untuk masyarakat, serta kurang optimalnya pemanfaatan dan penggunaan ruang yang mengakibatkan kebutuhan pada wilayah perkotaan tidak terpenuhi dan mampu menimbulkan kondisi permukiman yang kumuh. 

Sumber: