Nekat Buang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta, Diancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Nekat Buang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta, Diancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Sampah di Kota Yogyakarta. Foto IST--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Paska ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan sebagai tempat pembuangan akhir sampah dari Kota Yogyakarta, sempat mengakibatkan terjadinya penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Yogyakarta.

 

Namun seiring berjalannya waktu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan pembukaan terbatas pada Depo-depo sampah di wilayahnya.

 

Tapi hal tersebut masih juga menyisakan penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Yogyakarta.

 

Geram akan hal itu, Pemkot Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan melakukan proses yustisi atau penindakan hukum pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan yang diketahui mengulangi perbuatannya.

 

"Selama ini kami Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan pembinaan nonyustisi, seperti mengingatkan dan memberikan teguran kepada para pembuang sampah sembarangan," ucap Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Jumat (25/8/2023).

 

Namun kembali ditegaskan Octo, bagi warga yang tetap membandel membuang sampah sembarangan secara berulang kali akan diancam sanksi yustisi berupa denda maksimal Rp50 juta.

 

"Yusitisi terkait membuang sampah sembarangan berdasarkan dalam peraturan daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah," kata Octo.

 

Sumber: