Nekat Buang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta, Diancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Sampah di Kota Yogyakarta. Foto IST--
Dalam Perda tersebut, masih kata Octo diatur larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, dan atas pelanggaran tersebut bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.
Dipaparkan Octo, pihaknya selama tahun ini hingga bulan Agustus telah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan.
"Sedangkan untuk penindakan yustisi tindak pidana ringan sebanyak 4 kali. Hasil penindakan tersebut melalui pengadilan dam diputuskan mereka dikenai sanksi denda sekitar Rp540 ribu," kata Octo.
Hingga saat ini, diakui Octo, pihaknya selain mengingatkan dan memberikan teguran, juga melakukan edukasi kepada warga untuk memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat. (mar/rls/*)
Sumber: