Termakan Janji Mau Dinikahi, Siswi SMA di Pringsewu 10 Kali Dicabuli Pacarnya

Termakan Janji Mau Dinikahi, Siswi SMA di Pringsewu 10 Kali Dicabuli Pacarnya

Polres Pringsewu menangkap Seorang pemuda berinsial DA (20) warga kecamatan Pringsewu Lampung tega mencabuli pacarnya yang masih dibawa umur. Foto Humas Polres Pringsewu--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Polres Pringsewu menangkap Seorang pemuda berinsial DA (20) warga kecamatan Pringsewu Lampung yang tega mencabuli pacarnya sendiri  masih anak dibawah umur. 

 

Polisi menangkap paksa tersangka DA saat sedang berada di kediaman sekira pukul 20.00 wib, Rabu (24/8) malam.

Penangkapan itu berdasarkan laporan ibu korban berinsial RT (38) kepada polisi yang tak terima anaknya berinsial TA (17) menjadi korban pencabulan. 

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan peristiwa terjadi persetubuhan anak dibawah umur itu sesudah kedua terikat hubungan asmara berpacaran dalam kurun waktu bulan Mei 2022 sampai Agustus 2023.  

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain masih pacarnya sendiri, "terangnya.

 

Lanjut Kasat, bahwa peristiwa persetubuhan dilakukan tersangka DA itu berlangsung di sejumlah tempat kos yang ada di kabupaten Pringsewu dan juga di rumah korban sendiri.

 

Selain itu juga pengakuan dari korban mau di cabuli berkali kali. "Karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi jika nantinya korban hamil, "terang Al Haqqi. 

 

Dijelaskan Al Haqqi, bahwa berhasil di ungkapnya kasus ini setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka selama ini langsung menceritakan peristiwa kepada ibunya.

 

Sumber: