Polisi Akui Ada Kendala, Korban Begal Pulau Panggung Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Sah Kepemilikan Motor
Petugas dari Polsek Pulau Panggung melakukan olah TKP di lokasi pembegalan Pekon Sinar Mulyo Kecamatan Pulaupanggung. Foto Ist--
RADARTANGGMUS.CO.ID--Polsek Pulau Panggung yang saat ini tengah menangani kasus tindak pidana curas begal yang terjadi di jalan Pekon Sinar Mulyo Kecamatan Pulaupanggung mengaku terdapat kendala, sebab korban atas nama Kelik Wahyu Purnomo (19) warga Pekon Singosari, Talang Padang tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dari Motor Honda BeAt biru putih nopol F 6500 FD.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir, dokumen yang sah tersebut yaitu berupa BPKB atau surat keterangan dari pihak pembiayaan atau leasing jika sepeda motor tersebut dibeli secara kredit atau sedang dijaminkan.
Kapolsek menegaskan, terhadap kejadian tersebut pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan saksi-saki, baik terkait dugaan Curas maupun penganiayaan.
BACA JUGA:Begal di Pulau Panggung, Pelaku Pura-Pura Menumpang, Honda BeAt Raib
Namun demikian, untuk penyelidikan tetap dilakukan guna terangnya perkara tersebut sehingga korban dapat terlayani dengan baik dan masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya.
"Kami juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut maupun identitas pelaku dugaan kejahatan itu, agar dapat melapor ke Polsek Pulau Panggung," kata Muskir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dalam kesempatan itu, kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meminimalisir terjadinya pencurian sepeda motor agar membeli sepeda motor secara legal.
"Pada saat membeli kendaraan, dokumen kendaraan tersebut harus lengkap dokumennya sehingga ketika sepeda motor tersebut hilang polisi dapat melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan semaksimal mungkin,"pungkas Musakir.
BACA JUGA:Usai Beraksi, Pelaku Begal Tewas Kecelakaan
Sumber: