Program Jaksa Jaga Desa, Bekal Kades Terhindar Jerat Hukum

Program Jaksa Jaga Desa, Bekal Kades Terhindar Jerat Hukum

Randi Pratama - Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. menyampaikan materi tentang program jaksa jaga desa di hadapan 47 kepala desa dari Kecamatan Kalianda, dan Kecamatan Penengahan.--

Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa. 

Bahwa sebagai Inovasi Kejaksaan Ri Dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa adalah JAGA DESA (Jaksa Garda Desa Sejahtera). Jaksa Agung, kata Volan, menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat, dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. 

"Pak Jaksa Agung tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif," katanya. (*) 

Sumber: