Rocky Gerung Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. Foto Disway.id--
Sementara itu, Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, beberapa waktu lalu menyatakan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung, tidak bisa dilanjutkan denga pertimbangan bahwa hal dimaksud adalah delik aduan yang berarti haruslah dilaporkan oleh yang bersangkutan secara langsung, dalam hal ini tentunya Presiden Jokowi.
Untuk itu, Bareskrim Polri akan memeriksa Rocky Gerung terkait dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana termaksud dalam pasal 14, Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 yang akan dijadikan dasar untuk melakukan penyidikan. Untuk itu, semua berkas Laporan Polisi (LP) terhadap yang bersangkutan yang tersebar di beberapa jajaran kepolisian daerah dihimpun dan diambil alih oleh Bareskrim Polri.
"2 (dua) LP Bareskrim, 3 (tiga) LP Polda Metro Jaya, 11 (sebelas) LP Kalimantan Timur, 3 (tiga) LP Kalimantan Tengah, 3 (tiga) LP Sumatera Utara, dan 2 (dua) LP Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Djuhandani.
Dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.(*)
Sumber: