Hari Ini, Wulan Guritno Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Hari Ini, Wulan Guritno Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Wulan Guritno salah satu artis yang diduga turut mempromosikan judi online hari ini dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. Foto Disway--

Artis dan selebgram yang terbukti melakukan tindakan promosi judi online nantinya akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar. 

 

Dia juga menyatakan bahwa artis atau selebgram yang melakukan promosi judi online dimaksud tidak bisa beralasan tidak mengetahui jika situs yang dipromosikan tersebut merupakan situs judi online. 

 

Karena situs judi online ini sudah sangat jelas terlihat dari kata-kata yang dipromosikan. Semisal adanya kata-kata mendapatkan keuntungan, persentase kemenangan tinggi atau lainnya. 

 

Dari keterangan yang diucapkan saat melakukan promosi itulah, yang bersangkutan bisa dikenakan unsur pengenaan pasal.

"Misalnya dia berkelit, saya rasa tidak mungkin dia tidak tahu kalau judi online, dia tidak bisa berkelit ya. Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Kalau judi online sudah jelas," tandasnya.

 

Selain Wulan Guritno, diketahui terdapat 5 artis promo judi online yang tersebar di media sosial, yaitu Vicky Prasetyo, Cupi Cupita, Jessica Iskandar, Ghea Youbi serta Ayu Tingting. Situs judi online yang dipromosikan berbeda-beda. 

 

Untuk tindakan dugaan promosi judi online yang dilakukan pada tahun 2020, masing-masing dilakukan oleh Wulan Guritno yang disinyalir melakukan promosi judi online dengan nama Lumbung 88. Kemudian Vicky Prasetyo terindikasi mempromosikan judi online dengan nama Sakti 123. 

 

Untuk situs judi online yang disinyalir dipromosikan oleh Cupi Cupita dikenal dengan nama Jaya Poker. Jessica Iskandar diduga mempromosikan situs judi online dengan nama Wym Bet. 

 

Sumber: