c. Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
(dokumen digabungkan dengan ijazah atau transkrip nilai)
d. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status
akreditasi program studi Pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau
surat akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi yang dimiliki perguruan tinggi Pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang pada ijazah/transkrip nilai tidak tercantum peringkata kreditasinya)
Untuk pelamar penyandang disabilitas, persyaratan umumnya sama saja. Hanya saja ada penambahan beberapa persyaratan
1.Scan berwarna surat keterangan dokter (asli) yang menerangkan jenis disabilitas