3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan ASN
6. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis
jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)