Melansir dari website resmi Pertamina bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penyesuaian harga BBM non subsidi oleh Pertamina ini bukan yang pertama di tahun 2023. Tercatat sudah beberapa kali BBM non subsidi mengalami kenaikan harga yaitu pada awal Juli, Agustus dan September.(*)