RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mengaku belum menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para kontestan pemilu baik itu calon anggota legislatif (caleg) maupun dari tim calon presiden (capres).
Hal itu diungkapkan oleh Kordiv Pencagahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ikhwanudin. Menurut Ikhwanudin pihaknya memang telah menerima adanya dugaan pelanggaran, namun setelah ditelusuri laporan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Dari awal kampanye, 1-5 hari itu relatif landai, belum ada laporan maupun temuan dari Bawaslu, di hari 6-9 memang ada laporan, namun belum ditemukan adanya pelanggaran,"kata Ikhwanudin saat Rapat Koordinasi Publikasi
Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di GSG Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Selasa 12 Desember.
BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Minta Partisipasi Aktif Masyarakat Awasi Dugaan Pelanggaran Pemilu
BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Ajak Insan Pers Bersinergi Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Dijelaskan Ikhwanudin, ada beberapa macam pelanggaran pemilu, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
"Jadi perlu dipahami ada beberapa macam pelanggaran seperti pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Kalau sifatnya administrasi bisa cepat bisa ajudikasi penyelesaian pelanggaran pemilu. Sedangkan pelanggaran pidana pemilu penyelesaiannya ada di sentra Gakkumdu,"terangnya.
Diakui Ikhwanudin bahwa sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Bawaslu Tanggamus jumlahnya terbatas. Maka dari itu dirinya meminta partisipasi aktif dari masyarakat.
"Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu silahkan lapor ke panwascam atau datang ke kantor Bawaslu. Identitas pelapor akan dirahasiakan,"pungkas Ikhwanudin.(*)