KPU Tanggamus Pastikan Akan Mengevaluasi Kinerja Badan Ad Hoc

KPU Tanggamus Pastikan Akan Mengevaluasi Kinerja Badan Ad Hoc

Komisioner KPU Tanggamus, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Amhani. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tiga penyelenggara Pemilu 2024 di Kecamatan Bulok yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu menjadi tamparan keras bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus.

Agar kedepan hal serupa tidak terjadi, KPU Tanggamus menegaskan akan melakukan evaluasi kinerja kepada seluruh anggota badan ad hoc pemilu.

Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Amhani mengungkapkan, evaluasi kinerja badan ad hoc ini akan dilakukan jika anggota badan ad hoc tersebut mendaftarkan diri kembali dalam rekrutmen PPK Pilkada 2024

"Jadi untuk pendaftaran yang telah menjadi badan ad hoc di Pemilu 2024 akan dilakukan evaluasi ketika mereka mendaftar kembali,"kata Amhani.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Buka Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Hakim Terhadap PPK dan PPS Bulok, Ketua Bawaslu Tanggamus Akui Sedih dan Prihatin

Evaluasi kinerja ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya kejadian atau perbuatan melanggar hukum dari anggota badan ad hoc seperti Pemilu 2024 lalu. 

Rencananya evaluasi kinerja bagi badan ad hoc yang kembali mendaftar di rekrutmen PPK Pilkada 2024 dilakukan di akhir proses rekrutmen.

"Jadi ini akan dilakukan sebagai tahap akhir sebagai pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024," tutupnya. 

Sebelumnya, Bawaslu dan Gakkumdu memproses hukum Ketua PPK Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Andreas Dasilfa Iswari

Andreas bersama dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jitur dan Sukur divonis oleh hakim dengan penjara selama 8 bulan.

Vonis hakim yang dipimpin langsung, Ketua PN Kota Agung Eva Susiana itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa satu tahun penjara.

Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan Humas PN Kota Agung, Andina Naferda. Menurutnya selain vonis 8 bulan kurungan penjara ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp4 juta.(*)

Sumber: