Bawaslu Tanggamus Ungkap Motif PPK Bulok dan PPS Yang Lakukan Penggelembungan Suara

Bawaslu Tanggamus Ungkap Motif PPK Bulok dan PPS Yang Lakukan Penggelembungan Suara

Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa. Foto Rio--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus mengungkap motif dari penggelembungan suara pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok, Tanggamus.

Menurut Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa, ketiga tersangka yaitu Ketua PPK Bulok Andreas Da Silva, dan dua orang PPS Jitur dan Syukur memiliki alasan bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 tersebut. 

Salah satu tersangka, mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan hal tersebut. 

"Tapi pada saat kita melakukan pengumpulan keterangan ada juga yang mengaku diberikan sesuatu," ungkap Najih Mustofa.

BACA JUGA:Ketua PPK Bulok dan Dua PPS Yang Menjadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

BACA JUGA:Tiga Tersangka Penggelembungan Suara Tidak Ditahan,Ternyata Ini Alasannya

Dijelaskan Najih dalam kasus ini intinya yaitu Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah suara. 

Dimana suara yang dirubah tersebut, dilimpahkan kepada salah satu caleg yang berada di dapil tersebut. 

Ia mengungkapkan, kasus penggelembungan suara ini pertama kali ditemukan pada rapat pleno tingkat kabupaten. 

"Jadi pada saat itu ada beberapa hasil yang tidak sesuai dengan C plano," terang Najih.

Pada saat menyandingkan suara tersebut memang terdapat perbedaan hasil dari C plano. 

"Pada saat kita sandingkan ulang suara di pleno kabupaten memang ada bukti-bukti yang menyatakan suara itu berbeda,"papar Najih.

Najih juga mengungkapkan, terdapat tiga partai politik (Parpol) yang mengajukan laporan kepada pihak Bawaslu.

Tiga parpol yang mengajukan laporan antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sumber: