RADARTANGGAMUS.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung bisa saja menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Lampung tanpa melalui proses pra peradilan.
Ini sangat dimungkinkan dan lazim terjadi dalam pengusutan sebuah perkara pidana. Meskipun penyidik telah menetapkan para tersangka.
"Jadi meskipun penyidik telah menetapkan tersangka, bisa saja penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Tentu itu dilakukan atas pertimbangan hukum " kata praktisi hukum H Ardiansyah SH kepada wartawan di Bandar Lampung, kemarin.
Jika SP3 itu keluar tanpa melalui sebuah proses pradilan, tidak berarti penyidik lalai atau gegabah dalam menetapkan para tersangka.
Menurut Ardiansyah, sebelum menetapkan para tersangka, penyidik tentu sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Dan penetapan tersangka itu merupakan proses penyidik untuk menggali bukti bukti lain agar perkara itu menjadi lebih terang.
Dalam menanggani sebuah perkara, penyidik akan melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Penyidik akan mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan.
"Jika hasil penyelidikan itu ditemukan unsur pidananya, setidak memenuhi 2 alat bukti maka penyidik meningkatkan penangangan kasus itu pada tahap penyidikan.
"Pada tahap penyidikan inipun tidak mesti langsung menetapkan para tersangkanya. Namun pada gelar perkara itu penyidik biasanya telah mempunyai dan menetapkan para calon tersangkanya," papar Ardiansyah yang biasa disapa Bang Aca.
Pada tahap penyidikan ini, pihak penyidik mengumpulkan keterangan para saksi dan pengumpulan dokumen untuk selanjutnya dikaji untuk menetapkan para tersangka.
"Kita tahu dalam dugaan kasus Korupsi di KONI Lampung ini, penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah Frans Nurseto dan Agus Nompitu," jelas Bang Aca.
Tahap selanjutnya, penyidik akan kembali memeriksa para saksi. Dan diantara mereka akan kembali dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Pada pemeriksaan lanjutan inilah penyidik akan kembali mengkaji dan menyimpulkan apakah perkara ini dilanjutkan pada tahap penuntutan atau tidak. Jika iya maka kejaksaan akan menetapkan jaksa penuntut umum yang akan membawa perkara ini ke pengadilan," papar Ardiansyah.
Namun sebaliknya, jika hasil pemeriksaan itu tidak membuat perkara itu lebih terang dan disimpulkan tidak tercukupinya alat bukti, maka penyidik bisa menghentikan perkara itu dengan mengeluarkan SP3.
"Bisa saja berdasarkan hasil penyidikan lanjutan itu, penyidik mempunyai perbedaan dalam mensikapi status para tersangka. Jadi, bisa saja kasus Frans dilanjutkan, sedangkan kasus Agus Nompitu dihentikan. Atau bahkan sebaliknya. Juga sangat dimungkinkan ditetapkan para tersangka lainnya," ungkap.Ardiansyah.
Kasus itu juga bisa dihentikan apabila penyidik menyimpulkan perkara itu bukan merupakan perkara pidana.