Seseorang yang tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, berhak mengajukan gugatan pra peradilan.
"Jika gugatan peradilan itu diajukan maka hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Apabila hakim pra peradilan menerima gugatan pemohon, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah. Sehingga dengan sendiri status pemohon sebagai tersangka dibatalkan," ujar Bang Aca.
Menurut Bang Aca, ada dua alasan pokok hakim pra peradilan bisa membatalkan penetapan tersangka. Yakni, adanya kesalahan prosedur dan atau tidak terpenuhinya alat bukti yang sah," demikian Bang Aca. (*)