Bang Aca : Penyidik Kejati Bisa Saja Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung Tanpa Pra Peradilan

Sabtu 06-01-2024,08:31 WIB
Reporter : Tim Disway
Editor : Uji Mashudi

Menurut Bang Aca, apa yang diuraikannya itu berdasafkan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. 

"Semua itu diatur di KUHAP. Jadi secara hukum memang sangat memungkinkan terjadi," tegasnya.

Apakah pada  kasus KONI ini penyidik bisa mengeluarkan SP3 tanpa melalui proses pra peradilan? 

"Ya. Sangat mungkin. Bisa itu terjadi pada 2 tersangka. Namun, saya melihatnya sangat mungkin ini terjadi pada perkara Agus Nompitu," tegas Bang Aca.

Kenapa pada perkara Agus Nompitu ini lebih kuat tidak diteruskan, menurut Bang Aca, perkara Agus Nompitu lebih pada pertanggungjawaban formil. 

"Tapi tidak berarti peluang pada kasus Frans tertutup. Intinya semua tergantung pada proses lanjutan kasus  ini" kata Bang Aca.

Pada pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Agus Nompitu dan Frans Nurseto bisa saja mengungkapkan keterangan dan fakta baru. Sehingga bisa memberikan petunjuk baru bahwa ada pihak lain yang lebih pantas dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Lalu, bisa saja dalam keterangan lanjutan itu disimpulkan memang secara prosedural semuanya sudah mengikuti aturan yang ada. Sehingga secara formil sudah benar. Dan perkara ini lanjut pada tersangka yang secara materil telah melakukan penyelewengan dana KONI. 

Misalnya dalam dugaan penyelewengan anggaran catering dan biaya hotel seperti yang menjadi temuan penyidik. 

"Proses saja mereka yang terlibat markup. Melakukan kongkalikong dalam penyediaan catering itu," papar Bang Aca. 

Misalkan nanti dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Agus Nompitu bisa menjelaskan secara lebih lengkap terkait alur pertanggungjawaban keluar masuknya penggunaan anggaran KONI yang diduga diselewengkan itu. 

Bang Aca yakin sebagai organisasi besar, KONI tentunya mempunyai aturan main yang ketat terkait soal penggunaan anggaran. Tentu semua itu diatur dalam AD/ART, petunjuk teknis dan lainnya. 

"Saya yakin dan percaya penyidik akan mempedomani aturan aturan itu dalam menentukan sikap mereka selanjutnya," ungkap Bang Aca.

Tentunya pihak penyidik kejaksaan akan sangat berhati hati dan jeli dalam menanggani perkara KONI ini. Sebab, mereka sangat memahami  keputusan itu memiliki implikasi hukum dan menyangkut harkat dan martabat seseorang.

"Implikasi hukumnya penyidik  akan menghadapi gugatan pra peradilan. Kan tentu mereka juga tidak mau kalah dalam gugatan pra peradilan yang diajukan para tersangka," tegas Ardiansyah.

Menurut Bang Aca, KUHAP juga mengatur soal mekanisme pra peradilan ini.

Kategori :