PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu membutuhkan 1.209 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan tersebar di sembilan kecamatan terdiri 131 pekon/kelurahan, dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
Untuk itu pihak Bawaslu Pringsewu telah melakukan pendaftaran perekrutan Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sejak 2 hingga 6 Januari 2024 melalui sembilan (9) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) se-Kabupaten Pringsewu.Pada pendaftaran itu terdapat 1.528 pendaftar, terdiri 943 laki-laki dan 585 perempuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi menjelaskan langkah perekrutan Pengawas TPS itu sejalan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 504/Kp.01/K1/12/2023 yang menetapkan Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Menurutnya terkait rekrutmen Pengawas TPS itu pihak Bawaslu Pringsewu juga telah mensosialisasikan sejak 19 Desember 2023 lalu."Kami sudah mensosialisasikan tentang perekrutan Pengawas TPS berikut sosialisasi berbagai tahapannya,"jelasnya, Senin (8/1).
Suprondi yang juga membidangi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi menuturkan, dari sembilan Panitia Panwaslu kecamatan namun masih ada dua kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar Pengawas TPS yakni Kecamatan Banyumas dan Pagelaran Utara.
"Khusus pendaftar Pengawas TPS khusus di Kecamatan Banyumas dan Pagelaran Utara karena belum memenuhi kebutuhan, maka Bawaslu kembali membuka perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran pada 7 hingga 8
Januari 2024,"terangnya.
Dia menerangkan, untuk kecamatan lainnya malah pendaftar cukup banyak hingga melebihi kebutuhan, maka akan dilakukan seleksi sesuai dengan tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan